TV.GMASAMUDRA.COM – LAMPUNG TIMURKembali kabupaten Lampung Timur  yang selama ini gembar gemborkan Bupati Nunik, sebagai Kabupaten ramah anak, tercoreng dengan peristiwa pencabulan anak dibawah umur, siswi salah satu SMAN dikecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Diam -diam melahirkan dirumahnya, anehnya kehamilan anaknya tidak disadari oleh Kedua orangtuanya, dan pihak sekolah, Selasa (21/05/2019)

Saat awak media  menyambangi kediaman korban, orangtuanya berinsial JM membenarkan kejadian tersebut, Kepada awak media JM menjelaskan bahwa beliau tidak mengetahui kehamilan putrinya,”saya baru tahu setelah pihak sekolah memanggil Saya, ada satpam juga ama gurunya bu ED, beliau menjelaskan bahwa anak saya hamil, sekitar jam tiga sore saya dikasih tahu, malamnya Anak Saya melahirkan.”urainya

“pelakunya orang Kecamatan Sekampung, ocol namanya, perbuatan dilakukan diberkali-kali, dibeberapa tempat disekitaran sekampung, tapi keluarganya ama pak Lurah sudah kesini, damai, dan saya terima,”tambahnya

Masih menurut JM peristiwa itu terjadi karna anaknya di paksa, dan ditipu. Beliau menolak menjelaskan lebih jauh karena sudah didamaikan. Oleh kepala desa tempat pelaku tinggal, dan  kepala desa tempat korban tinggal, didampingi oknum yang dia tidak paham siapa, “ada orang yang dampingi tapi saya ga kenal zul atau siapa saya lupa,”ujarnya sambil menitikan air mata.

Sementara korban pencabulan warga kecamatan Batanghari yang dilakukan pria yang notabenensudah beristri dan sudah punya anak, anak,baru saja melahirkan, kondisinya nampak sangat lemah dan terpukul dengan apa yang dialaminya. Sehingga awak media  tidak jadi mewawancarai korban yang baru berusia 16 tahun, karena takut mental korban semakin tertekan.

Sementara  salah satu kepala desa dikecamatan Sekampung (kediaman pelaku, red) dan salah satu dikecamatan Batanghari (kediaman korban, red) tidak bisa dihubungi, dan didatangi kerumahnya pun tidak ada.

Baca Juga :  Bupati Tuba Menghadiri Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD

Seorang Perwira Polisi yang kami hubungi via  handphone menjelaskan,”anak dibawah umur dilindungi undang – undang darurat, dan setiap tindak pidana yang menimpanya ditangani unit khusus, unit perlindungan perempuan dan anak, ini lex spesialis, berdamai tidak salah, tapi tidak menghilangkan perbuatanya, jadi proses hukum tetap harus dijalankan, karena ini bukan delik aduan, ancaman terhadap pencabulan anak dibawah umur juga minimal 15 tahun penjara, dan ada pidana dendanya, laporkan saja, biar diproses secara hukum,”urainya

Sementara ketua LPAI Lampung Timur. Rini Sanjaya Saat kami hubungi via Handphone hanya berkomentar singkat. “nanti kita lihat dulu korban, dan untuk anak dibawah umur harus lanjut.”ujarnya singkat.

Ironis memang dikabupaten Lampung Timur yang selalu gembar – gembor sebagai kabupaten Ramah Anak, pencabulan masih dialami oleh anak-anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah, dan bukan kali ini saja hal ini terjadi, konon belum lama ini anak – anak dari sekolah yang sama sebanyak Lima orang melakukan perkosaan terhadap anak yang nasih duduk dibangku SMP, anehnya tak ada proses hukum yang dilakukan, padahal laporan sudah masuk secara resmi ke Aparat hukum, dan pihak sekolahpun cuci tangan dan cuma mengambil langkah aman mengeluarkan korban dari sekolah, dan tidak berusaha membantu siswinya untuk mendapatkan keadilan, sehingga hal ini berulangkali terjadi disekolah tersebut.

Firdaus NP ketua Dpd  Lsm Lantai kabupaten Lampung timur yang ikut menyambangi korban, berjanji akan berkordinasi dengan LPAI supaya dilakukan pendampingan pemulihan mental korban, dan melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Lampung Timur.

( red )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here