TULANG BAWANG — DPRD Rapat paripurna dalam rangka persetujuan perubahan propemperda tahun 2020, Sekdakab Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM mewakili Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE., MH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab.Tulang Bawang. Persetujuan Perubahan SK Pimpinan DPRD Kab.Tulang Bawang,jumat 14/02/2020.

Dengan nomor 170/32/Kep/DPRD/TB/IX/2019 Tentang pembentukan Panitia kerja penyusunan dan Pembahasan Perubahan peraturan DPRD Kab.Tulang Bawang tentang tata tertib DPRD.Persetujuan usul rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Kabupaten Layak anak (KLA).yang berlangsung di ruang rapat sidang DPRD kabupaten Tulang Bawang,


Bupati Tulangbawang diwakili Sekdakab Ir, Anthoni, Forkopimda, Pejabat Eselon ll dan lll Pemkab Tulangbawang.
Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri 36 orang, dan izin 4 orang anggota DPRD ijin.

Sambutan Bupati dibacakan Sekdakab :
Kami sangat berharap kebersamaan antara Pemkab dengan DPRD dan masyarakat dapat selalu kita jaga dan perkokoh, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Tulangbawang mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tulangbawang yang berinisiatif menyusun Raperda tentang KLA. Dengan adanya Perda KLA diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemkab dan masyarakat dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak agar terlaksana secara terencana, terpadu dan sistematis guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Baca Juga :  Hj. Winarti SE MH, Mengukuhkan Anggota PASKIBRAKA Sebanyak 33 Calon

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here